Barang Milik Negara (BMN) tentunya adalah semua barang yang dimiliki oleh negara. Barang tersebut ada yang disebut dengan barang bergerak dan ada juga barang tidak bergerak. Pencatatan BMN ini sangatlah penting guna untuk mendapatkan nilai aset negara. Bagi yang bingung kenapa negara kita bisa menentukan nilai asetnya dan bisa mengatur uang belanja negara ribuan triliun mungkin sedikit cerita ini bisa mencerahkan teman-teman.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 114/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara: Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan yang sah.
Dari kalimat di peraturan tersebut kita tahu bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Nah, anggaran yang dimaksud biasanya diturunkan ke kementerian-kementerian. Dari kementerian anggaran tersebut di turunkan lagi ke unit dibawah kementerian, misalnya saja Universitas. Dari manapun barang itu didapat, asalkan menggunakan anggaran negara maka barangnya adalah Barang Milik Negara.
Di peraturan tersebut di atas ternyata barang milik negara tidak hanya barang yang dibeli saja. Ada juga barang yang berasal dari perolehan yang sah yang bukan dari pembelian. Perolehan yang sah ini bisa jadi berubah hibah, barang temuan atau yang lain.
Setiap BMN yang diperoleh haruslah dicatat dan dilaporkan. Pelaporannya dilakukan secara berjenjang dari unit terkecil hingga induknya di kementerian. Yang dilaporkan ini berbentuk data aset. Hasil laporan ini nantinya akan dihimpun sehingga akan terbentuk suatu nilai yang sangat besar yang disebut dengan nilai aset negara.
Barang Milik Negara di UM
Universitas Negeri Malang (UM) mengelola BMN hanya sampai akhir tahun 2021. Pada tahun 2022 UM telah berubah status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Berbadan HUKUM (PTN-BH). Perubahan status ini mengakibatkan perubahan pengelolaan keuangan, yang juga berdampak pada status aset yang dimiliki oleh UM.
Menurut yang aku pahami, ketika UM masih berstatus BLU, uang yang digunakan UM untuk belanja merupakan uang negara yang diturunkan dari kementerian. Belanja yang menghasilkan barang dengan menggunakan uang negara disebut dengan Barang Milik Negara.
Sebelum menjadi PTN-BH, BMN di UM dikelola oleh suatu unit yang bernama Sub Bagian Barang Milik Negera. Sub Bagian tersebut berada di bawah koordinasi Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan BMN yang disingkat UHTBMN. UHTBMN sendiri merupakan salah 1 dari 3 Bagian yang ada di Biro Umum dan Keuangan UM. Tugas dari Subag BMN adalah mengelola BMN di seluruh universitas. Tapi mereka tidak sendiri. Di masing-masing Fakultas juga terdapat subbag BMN. Laporan dari masing-masing fakultas ini nantinya akan dihimpun dan dijadikan 1 sebagai laporan BMN Universitas.
Pelaporan BMN dilakukan beberapa kali sesuai periode pelaporan. Pelaporan biasanya mengambil periode laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan. Pada saat pelaporan, yang dilakukan unit adalah melaporkan data BMN di Fakultas ke BMN Universitas. Selanjutnya BMN akan melaporkan data tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pengalamanku dengan BMN
Aku punya sedikit pengalaman dengan BMN. Sebagai programmer, aku pernah mengembangkan aplikasi untuk membantu mengelola BMN. Sebenarnya aplikasi BMN itu sudah disediakan oleh Kementerian Keuangan dengan nama SIMAK-BMN, akan tetapi UM perlu aplikasi berbasis web yang dapat menampilkan data tersebut sehingga dapat dikonsumsi oleh stakeholder terkait. Akhirnya membuatkan aplikasi yang dimaksud dengan nama SIBMN (Sistem Informasi Barang Milik Negara).

Demikianlah sedikit cerita tentang BMN. Semoga cerita tersebut dapat membuka wawasan kita tentang BMN. Selanjutnya aku akan share apa saja yang harus kita lakukan seandainya kita mendapatkan tugas sebagai pengelola Barang Milik Negara di instansi kita.





